Kata Pengantar
Segala puji saya panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas mandiri Aspek Hukum
dalam Ekonomi tentang "Sengketa Pulau Ambalat Mempengaruhi Ekonomi" .
Sangat disadari banyak terdapat kekungan
baik dari segi penulisan, pemahanan serta keterbatasan literature sehingga
diharapkan kritik serta saran sebagai bahan evaluasi bagi penulis dan perbaikan
pada masa yang akan datang.
Harapan saya makalah ini mampu memberikan
kontribusi positif bagi kemajuan pola pikir dan berkembangan sumber daya
manusia untuk Indonesia yang lebih baik.’
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah Negara yang
sangat kaya akan rempah-rempah dan juga memiliki banyak kepulauan. Tidak heran
wilayah Indonesia pada zaman dahulu pernah dijajah oleh Bangsa lain, ini
disebabkan karena wilayah Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam nya. Namun sayang
sekali Indonesia belum memiliki Sumber Daya Manusia yang dapat mengelola
kekayaan alam yang ada di Indonesia dengan baik dan semaksimal mungkin.
Indonesia memiliki 17.506 pulau-pulau yang
menjadi batas langsung Indonesia dengan Negara tetangga. Berdasarkan hasil
survey Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk
menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang
terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di
wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan
perhatian serius.
Akibatnya wilayah perbatasan yang
ada di Indonesia kurang diperhatikan, dan mungkin karena hal tersebut
Negara-negara lain mulai berpikir untuk merebut perbatasan yang ada di
Indonesia. Salah satu kasus yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah “
Sengketa Internasional Batas Wilayah (Ambalat) Antara Indonesia Dengan Malaysia
“
BAB II
PERMASALAHAN
Sebuah Negara tidak akan pernah
terlepas dari sebuah permasalahan, begitu juga dengan Negara Indonesia yang
tidak pernah terlepas dari masalah. Contohnya permasalahan mengenai perbatasan
dengan Negara Malaysia.
Masalah sengketa mengenai Blok
Ambalat ini dimulai ketika pada 16 Februari 2005 perusahaan minyak Malaysia
Petronas memberikan konsesi bagi hasil kepada perusahaan minyak Belanda Shell
untuk mengeksplorasi minyak di Laut Sulawesi, yang disebut oleh pihak-pihak itu
sebagai blok Y dan Z. Sedangkan Indonesia, yang melihat wilayah tersebut
sebagai bagian dari kedaulatan teritorialnya, menyebutnya sebagai Blok Ambalat
dan Ambalat Timur.
Klaim Indonesia atas wilayah
tersebut ditunjukkan dengan adanya kebijakan pemerintah Indonesia sejak 1966
untuk memberikan konsesi minyak kepada berbagai perusahaan minyak di kawasan
timur Kalimantan itu tanpa pernah diprotes oleh pihak Malaysia. Tapi, pada
1979, pemerintah Malaysia mengumumkan peta wilayah berdasarkan interpretasi
sepihak yang memasukkan wilayah timur Kalimantan tersebut ke dalam wilayah
kedaulatan Malaysia. Ketika itu, peta buatan Malaysia ini diprotes oleh
beberapa negara, seperti RRC, Filipina, Thailand, Inggris (mengatas namakan
Brunei Darussalam), dan Indonesia,tapi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak
Malaysia hingga saat ini.
Indonesia, yang merasa batas-batas
wilayahnya tidak berubah, menegaskan klaim teritorialnya dengan memberikan
konsesi selama 30 tahun kepada dua perusahaan minyak Italia, ENI Ambalat Ltd.
dan ENI Bukat Ltd., untuk mengeksplorasi minyak di wilayah tersebut dan juga
kepada perusahaan AS Unocal untuk melakukan pengeboran sejak 24 Februari 1998.
Sementara konflik pada masa
Perang Dingin didasari alasan-alasan ideologis, pada era pasca-Perang Dingin
alasan-alasan mendasar yang dibungkus dengan alasan ideologis kemudian muncul
ke permukaan. Salah satu jenis konflik yang sebenarnya paling primitif dalam
peradaban manusia adalah konflik yang muncul karena adanya kompetisi untuk
memperebutkan sumber daya yang vital dalam rangka mempertahankan kelangsungan
hidup, yang dikenal dengan terminologi "konflik energi" (Michael T. Klare, Foreign Affairs, 80/3,
Mei/Juni 2001). Menurut Klare,
setidaknya ada tiga jenis konflik energi yang telah berlangsung, yaitu
kompetisi untuk memperoleh akses atas sumber daya utama seperti minyak dan gas
bumi, friksi atas alokasi air, dan perang internal untuk memperebutkan
komoditas yang bernilai tinggi seperti berlian, emas, dan tembaga.
Menurut Klare, konsumsi energi
global akan mengalami peningkatan kira-kira 2% per tahun. Secara spesifik,
berdasarkan data yang diperoleh dari Departemen Energi AS, konsumsi minyak
global akan meningkat dari 77 juta barel per hari pada 1999 menjadi 110 juta
barel per hari pada 2020. Negara-negara industri baru (newly emerging
countries) seperti Brasil dan Malaysia kemungkinan besar akan mencapai tingkat
konsumsi dua kali atau bahkan tiga kali lipat dari konsumsi energi sebelumnya.
Sementara itu, jumlah sumber daya yang ada secara relatif jauh lebih sedikit
jika dibandingkan dengan peningkatan konsumsi dunia secara besar-besaran
tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukan sumber-sumber
alternatif bagi keterbatasan sumber daya alami tersebut. Selain itu, upaya
untuk menekan penggunaan sumber daya dilakukan dengan menaikkan tingkat harga.
Namun, di sisi lain, kemajuan di
bidang teknologi yang menghasilkan penemuan-penemuan baru sering kali justru
semakin memperparah tingkat konsumsi sumber daya. Sedangkan penemuan alternatif
sumber daya lain belum mencapai tingkat substitusi yang optimal sehingga belum
mampu menutupi kebutuhan terhadap sumber daya alami tersebut.
Klare mengusulkan suatu pemetaan
wilayah-wilayah sumber daya yang berpotensi untuk menjadi wilayah-wilayah
konflik di masa depan. Untuk sumber daya minyak dan gas bumi, Klare memasukkan
kawasan Teluk Persia, Laut Kaspia, Laut Cina Selatan, serta negara-negara
Afrika seperti Aljazair, Angola, Chad, Nigeria, dan Sudan, ditambah Indonesia,
Kolombia, dan Venezuela. Wilayah-wilayah ini mencakup empat perlima dari luas
wilayah penghasil minyak dan gas bumi di dunia. Konflik kemudian tidak hanya
potensial untuk terjadi di wilayah-wilayah sumber daya tersebut, tapi juga di
wilayah-wilayah yang merupakan jalur pipa (pipelines) atau jalur lalu lintas
bagi kapal-kapal tanker yang mengangkut minyak dan gas bumi.
Menurut Klare, selain karena
keberadaan sumber daya di wilayah-wilayah tersebut, konflik potensial terjadi
karena adanya serangkaian faktor lain, di antaranya sejarah konflik di antara
negara-negara di kawasan tempat terletaknya sumber daya itu dan faktor
stabilitas politik, baik di dalam negara pemilik maupun di kawasan sumber daya
tersebut. Dalam kasus Indonesia-Malaysia, kasus yang paling dekat
keterkaitannya dengan konflik Ambalat ini adalah sengketa kepulauan
Sipadan-Ligitan, yang berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional pada 2002
diserahkan kepemilikannya kepada Malaysia. Keputusan ini jelas memberikan
trauma tersendiri bagi para elite politik di Indonesia. Bahkan kalangan elite
dan sebagian kelompok masyarakat juga mengaitkan kasus Ambalat dengan
Konfrontasi Malaysia pada 1963, yang sebenarnya merupakan taktik elite politik
Orde Lama untuk mengalihkan fokus masyarakat dari kondisi politik dan ekonomi
domestik saat itu yang carut-marut akibat kebijakan mercusuar yang dijalankan
pemerintah Soekarno.
Hal yang patut dicermati adalah
kenyataan bahwa wilayah Indonesia yang saat ini terbelit konflik sosial
berkepanjangan (manifes maupun latent) umumnya adalah daerah yang berada
dijalur pelayaran internasional, seperti, Bali, Lombok, Maluku, Maluku Utara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, Papua dan lain-lain. Kenyataan
ini patut diwaspadai karena tak tertutup kemungkinan adanya pihak luar yang
bermain di dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah ini. Selain itu sebab
jika Indonesia gagal mengatasinya, dan konflik yang terjadi berkembang menjadi
ancaman bagi keselamatan pelayaran internasional, maka berdasarkan keten-tuan
internasional, negara asing diperbolehkan menu-runkan satuan militernya di
wilayah itu demi menjaga kepentingan dunia.
Dalam rangka pengamanan jalur-jalur
strategis tersebut, sejumlah negara maju secara bersama-sama telah membentuk
satuan reaksi cepat yang disebut "Stand By High Readness Brigade"
(SHIRBRIG) berkekuatan 4000 personil yang selalu siap digerakkan ke suatu
target sebagai "muscular peace keeping force."
BAB III
PEMBAHASAN
A. LATAR BELAKANG TERJADINYA SENGKETA
INTERNASIONAL
Persengketaan bisa terjadi
karena:
1. Terjadinya kesalahpahaman tentang suatu
hal.
2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak /
kepentingan Negara lain.
3. Dua Negara berselisih pendirian tentang
suatu hal.
4. Pelanggaran hukum / perjanjian
internasional.
Sebab timbulnya sengketa
internasional yang sangat potensial terjadinya perang terbuka:
1. Segi Politis (adanya pakta pertahanan /
pakta perdamaian)
Pasca Perang Dunia II (1945)
muncul dua kekuatan besar yaitu Blok Barat (NATO pimpinan AS) dan Blok Timur
(PAKTA WARSAWA pimpinan Uni Soviet). Mereka bersaing berebut pengaruh di bidang
Ideologi, Ekonomi, dan Persenjataan. Akibatnya sering terjadi konflik di
berbagai negara, missalnya Krisis Kuba, Perang Korea (Korea Utara didukung Blok
Timur dan Korea Selatan didukung Blok Barat), Perang Vietnam dll.
2. Batas Wilayah.
Suatu Negara berbatasan dengan
wilayah Negara lain. Kadang antar Negara terjadi ketidak sepakatan tentang
batas wilayah masing – masing. Misalnya Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau
Sipadan dan Ligitan (Kalimantan). Sengketa ini diserahkan kepada Mahkamah
Internasional dan pada tahun 2003 sengketa itu dimenangkan oleh Malaysia.
Dengan runtuhnya Blok Timur
dengan ditandai runtuhnya Tembok Berlin tahun 1989 maka AS muncul sebagai
kekuatan besar (Negara Adikuasa). Sehingga cenderung membawa dunia dalam
tatanan yang bersifat UNIPOLAR artinya AS bertindak sebagai satu – satunya
kekuatan yang mengendalikan sebagian besar persoalan di dunia. Akibatnya
cenderung muncul sengketa di dunia internasional.
Selain terkait dengan kepentingan
internasional (baca: negara-negara maju), Indonesia sebenarnya menghadapi
beberapa persoalan latent dengan sesama negara anggota Asean. Penyebabnya
selain karena perbedaan kepentingan masing negara yang tak dapat dipertemukan,
juga karena berbagai sebab lain yang muncul sebagai akibat dinamika sosial
politik dimasing-masing negara. Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina,
mungkin saja bisa bekerjasama dalam mengatasi persoalan aksi terorisme di
kawa-san ini. Namun, sikap masing-masing negara tentu akan berbeda dalam soal tenaga
kerja illegal, illegal loging, pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan
ikan, dan sebagainya.
Hal yang sama juga bisa terjadi
dengan Singapura dalam soal pemberantasan korupsi, penyelundupan dan pencucian
uang. Sedangkan dengan Timor Leste masalah pelanggaran hak asasi manusia dimasa
lampau dan lalulintas perbatasan kerap masih jadi ganjalan bagi harmonisasi
hubungan kedua negara.
Mengenai pengendalian pelayaran
di kawasan Asia Tenggara, hingga kini Singapura tetap keras menolak usulan
Indonesia untuk mengalihkan sebagian lalu lintas pelayaran kapal berukuran
besar dari Selat Malaka ke Selat Lombok/Selat Makasar. Padahal jalur pelayaran
di selat ini tidak hanya diper-gunakan untuk armada niaga tetapi juga bagi
kapal perang. Dan Indonesia tentu ikut terganggu bila kapal-kapal perang dari
dua negara yang sedang bertikai berpapasan di perairan Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir tampak
adanya upaya beberapa negara Asean telah melipatgandakan kekuatan militernya.
Terutama Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dari beberapa data tampak bahwa
dalam aspek persenjataan, Thailand menunjukkan peningkatan yang signifikan
diantara negara-negara di Asia Teng-gara. Untuk memperkuat angkatan laut,
misalnya negara gajah putih ini telah memiliki kapal perang canggih, dan siap
beroperasi hingga sejauh di atas 200-300 mil demi mengamankan kepentingan
negaranya. Tentu, termasuk menjaga keselamatan nelayan Thailand yang banyak
beroperasi di perairan teritorial Indonesia.
Malaysia juga tak ketinggalan
menambah armada perangnya. Angkatan Tentara Laut Diraja Malaysia, setidaknya
dengan memiliki beberapa freegat dan korvet baru. Dengan penambahan kekuatan,
kedua negara tersebut sangat berpeluang jadi mitra negara-negara maju demi
mengimbangi Indonesia dalam soal pengamanan kawasan Asia Tenggara.
B. MENGAPA AMBALAT MENJADI REBUTAN ?
Ada yang mengartikan Ambalat
adalah sebagai singkatan dari Ambang Batas Laut. Tapi ternyata dalam wikipedia
bahasa Indonesia tidak disebutkan demikian. Itu berarti Ambalat adalah kata
tunggal. Lagi pula ada banyak perbatasan laut Indonesia dengan negeri tetangga
selain dengan Malaysia seperti Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina. Tapi
perbatasan laut itu tidak pernah disebut dengan kata Ambalat.
Di Malaysia, rakyat, pemerintah
federal dan pihak kerajaan juga memakai kata Ambalat. Malah sering dibumbui dengan
kalimat daerah kontroversi yang kaya minyak. Seolah-olah Malaysia ingin
mengklaim bahwa negeri itu sudah diterima masuk dalam ’kawasan sengketa’.
Yang tidak kita ketahui; apakah
kata Ambalat itu sudah didaftarkan sebagai hak paten bahasa atau nama kawasan
negeri Jiran? Sehingga suatu saat kelak - kalau sengketa batas negara ini
muncul di pengadilan internasional - kita akan ’gelagapan’ lagi seperti pada
sidang Pulau Sipadan dan Ligitan.
Ada yang mengartikan bahwa
Ambalat adalah sebuah pulau yang berpehuni, padahal pengartian dari Ambalat itu
sendiri adalah perairan lautan Selat Makassar atau laut Sulawesi sebelah Utara
Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan. Ambalat, perairan yang terjepit antara
Sulawesi dan Kalimantan itu adalah titik paling didih dalam hubungan Indonesia
dengan Malaysia beberapa tahun terakhir. Malaysia sudah mengincarnya sejak
1979. Ketika negeri jiran itu menerbitkan peta yang memasukkan Sipadan dan
Ligitan sebagai basis untuk mengukur zona ekonomi eksklusif mereka. Di dalam
peta mereka, Ambalat masuk Malaysia.
Terang saja pemerintah Indonesia
menepis klaim Malaysia. Soalnya, dari
riwayata sejarahnya saja Ambalat masuk wilayah Kesultanan Bulungan (Kalimantan
Timur) yang kini menjadi bagian dari Indonesia.
Membuka lembaran hukum laut internasional
atau konvensi hukum laut PBB yang telah dituangkan dalam UU No.17 tahun 1984,
ternyata Ambalat juga diakui dunia Internasional sebagai wilayah Indonesia.
Anehnya, Malaysia tetap ngotot. Mereka mengirim kapal perangnya untuk patrol di
perairan tersebut. Bahkan ada nelayan yang berasal dari Indonesia pada saat
melaut ditangkap dan dipukul, juga di usir.
Sesungguhnya yang mereka incar
bukan hanya keinginan memperluas batas wilayah negara, di sini ada kekayaan
alam yang berlimpah di sini. Bahkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya
Manusia di Ambalat ada tambahan kandungan minyak dengan produksi 30.000 -
40.000 barel per hari.
Masyarakat kawasan perbatasan
sendiri seperti Nunukan, Tarakan dan Bulungan, baru mengetahui ada Ambalat di
dekat rumah mereka. Selama ini yang mereka ketahui adalah Karang Unarang,
sebuah kawasan prairan yang sering dimasuki kapal militer Malaysia.
Para nelayan di utara Kalimantan
Timur sudah hafal mana kawasan lintasan untuk perahu motor mereka, yakni
kawasan yang lebih dalam. Di sana banyak terdapat ’gusung’ alias gundukan pasir
yang ketika air surut akan membuat kandas perahu atau kapal yang terjebak di
situ.
Ketika ada kapal berbendera
Malaysia dan kapal perang militer negeri Jiran itu terlihat memasuki perairan
Indonesia di Karang Unarang tersebut, para nelayan umumnya memaklumi karena
kemungkinan kapal tersebut menghindari ’gusung’ dan terpaksa meliuk memasuki
perairan Indonesia.
Nah, pada posisi itulah kemudian
muncul ketegangan di Indonesia. Seolah-olah terjadi pelanggaran yang disengaja
oleh Tentara Diraja Malaysia. Pemberitaan media massa sering pula meningkatkan
tensi kemarahan, sehingga melontarkan kata-kata ’perang’.
Dalam setiap perundingan, Malaysia tetap
berkeras bahwa Blok Ambalat merupakan bagian dari teritorinya. Bahkan mereka
mengirimkan salinan nota diplomatik yang intinya memprotes kehadiran kekuatan
TNI di Blok Ambalat.
Mengapa Ambalat jadi
rebutan? Blok Ambalat dengan luas 15.235
kilometer persegi, ditengarai mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat
dimanfaatkan hingga 30 tahun. Bagi masyarakat perbatasan, Ambalat adalah asset
berharga karena di sana diketahui memiliki deposit minyak dan gas yang cukup
besar. Kelak, jika tiba waktunya minyak dan gas tersebut bisa dieksploitasi,
rakyat di sana juga yang mendapatkan dampaknya.
Ambalat memang menjadi wilayah
yang disengketakan oleh Malaysia dan Indonesia. Bahkan, pada 2005 sempat
terjadi ketegangan di wilayah itu karena Angkatan Laut Indonesia dan Malaysia
sama-sama dalam keadaan siap tempur.
Ahli geologi memperkirakan minyak
dan gas yang terkandung di Ambalat ini mencapai Rp 4.200 triliun. Pemerintah
melihat potensi ini. Dua perusahaan perminyakan raksasa diizinkan beroperasi di
perairan Ambalat yang terbagi dalam tiga blok, yaitu East Ambalat, Ambalat, dan
Bougainvillea, itu. Yaitu Eni Sp. A dan Chevron Pacific Indonesia.
Ambisi teritorial Malaysia tidak
hanya dilakukan terhadap Indonesia. Kita tentu ingat Sipadan dan Ligitan yang
lepas dari Indonesia hanya karena Malaysia membangun kedua pulau tersebut
sedangkan Indonesia yang menjunjung kejujuran dengan tidak membangun wilayah
yang dipersengketakan dikalahkan oleh hakim-hakim Mahkamah Internasional. Bukan
hanya Sipadan dan Ligitan yang dibangun oleh Malaysia. Kepulauan Spratley yang
menjadi sengketa banyak negara (a.l. Malaysia, China, Vietnam, Philipina) juga
dibangun oleh Malaysia. Mungkin Malaysia ingin mengulang kisah suksesnya dalam
menganeksasi Sipadan dan Ligitan.
C. UPAYA PEMERINTAH DALAM MEMPERTAHANKAN
KEDAULATAN NKRI
Di mata Pemerintah Indonesia,
Ambalat bukan wilayah sengketa, dan juga tak ada tumpang tindih wilayah. Jika
Malaysia masuk, itu artinya upaya perampasan wilayah kedaulatan. Akan tetapi
masyarakat perbatasan membutuhkan jawaban dan kepastian. Jangan biarkan mereka
hidup dalam kebimbangan. Lantaran itu TNI bersama dengan Pemerintah Kabupaten
Nunukan dan masyarakat sudah bertekad untuk menjaga Ambalat dan Karang Unarang
sebagai wilayah teritorial Indonesia. Mereka menancapkan bendera Merah Putih di
perairan tersebut, sekaligus juga membiarkan nelayan mendirikan bagang lebih
banyak lagi.
Betapa istimewanya Ambalat, blok
laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di laut Sulawesi atau Selat
Makassar itu, hingga menjadi titik konflik antara dua negara bertetangga ini.
Wilayah Ambalat merupakan wilayah yang memiliki potensi ekonomi cukup besar
karena memiliki kekayaan alam, berupa sumber daya minyak. Oleh karena itu,
wajar jika muncul berbagai kepentingan yang mendasari munculnya masalah
persengketaan ini. Bukan saja kepentingan ekonomi, melainkan juga adanya faktor
kepentingan politik di antara dua negara. Bagi Malaysia, secara internasional
akan merasa "menang" terhadap Indonesia, jika berhasil mengklaim blok
Ambalat.
Beda lagi bagi Indonesia yang
secara politik ingin mempertahankan blok Ambalat, karena dianggap sama dengan
mempertahankan kedaulatan bangsa.
Diketahui, pada 25 Mei lalu kapal
perang milik angkatan laut Malaysia yakni KD Yu-3508 ditemukan oleh kapal
Indonesia KRI Untung Suropati berada di wilayah Ambalat. KD Yu mengatakan bahwa
tujuannya ke Tawau, namun begitu KRI Untung Suropati berhasil mengusirnya.
Lalu pada 29 Mei belasan kapal
berbendera Malaysia, berhasil terdeteksi pesawat pengintai TNI Angkatan Udara
di perairan batas terluar blok Ambalat. Salah satu diantaranya adalah kapal
perang patroli Jerong milik Tentara Diraja Malaysia.
Ci vis pacem para bellum -yang
berarti jika ingin damai, bersiaplah untuk berperang- adalah ungkapan klasik
untuk menggambarkan suasana hati sebagian rakyat Indonesia dalam melihat
sengketa wilayah Ambalat, Kalimantan Timur. Seakan-akan, tidak ada pilihan lain
kecuali berperang untuk mempertahankan Blok Ambalat.
Sementara itu, diplomasi menjadi
pilihan yang tidak populer. Hal itu terbukti dengan maraknya pendirian
posko-posko sukarelawan di seluruh wilayah tanah air dengan memanfaatkan
retorika Bung Karno pada 1960-an ketika menginginkan konfrontasi dengan negeri
jiran, "ganyang Malaysia".
Sementara, pemimpin kedua negara
masih berusaha mengedepankan dialog dan perundingan dalam menyelesaikan
sengketa perbatasan dan pemilikan wilayah Ambalat tersebut. Hal itu bisa
dilihat dari statemen kedua pemimpin, baik dari Malaysia maupun Indonesia,
tentang perlunya menyelesaikan kasus tersebut dengan cara-cara damai.
Pertanyaannya sekarang, di antara
dua pilihan tersebut, mana yang lebih tepat dilakukan oleh kedua negara?
Penyelesaian melalui jalur diplomasi, tampaknya, akan lebih elegan dalam masa
sekarang ini dibandingkan dengan melaui jalur konfrontasi bersenjata.
Mengingat zaman telah berubah dan
hubungan antarbangsa telah berkembang menuju hubungan yang lebih mengedepankan
penghargaan pada martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, perang yang ganas dan
keji tidak lagi menjadi pilihan populer sebagai resolusi konflik antarbangsa.
Penyelesaian sengketa wilayah
Ambalat melalui konfrontasi bersenjata akan merugikan kedua belah pihak, yang
tidak saja secara politik sebagai akibat langsung konfrontasi, tetapi juga di
bidang ekonomi dan sosial. Secara politik, citra kedua negara akan tercoreng,
paling tidak, di antara negara-negara anggota ASEAN. Kedua negara termasuk pelopor
berdirinya ASEAN, di mana ASEAN didirikan sebagai sarana resolusi konflik, maka
cara-cara penyelesaian konflik yang konfrontatif dapat menjatuhkan citra mereka
di ASEAN.
Dalam bidang ekonomi, kedua
negara akan mengalami kerugian. Kedua belah pihak akan meningkatkan anggarannya
untuk biaya berperang, sedangkan biaya itu bisa dialihkan kepada sektor lain.
Belum lagi masalah TKI, yang kedua belah pihak sangat berkepentingan. Bagi
Indonesia, TKI adalah remittance yang menjadi sumber devisa, sementara
ekonomi Malaysia juga bergantung
kepada keberadaan TKI. Perputaran ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan yang
saling bergantung juga perlu
dipertimbangkan.Aspek sosialnya
juga tidak sedikit. Pengalaman berkonfrontasi dengan Malaysia pada tahun '60-an
telah memberikan pengalaman traumatis bagi sebagian warga Indonesia. Berapa
banyak keluarga yang terpisah akibat konfrontasi tersebut. Tidak adanya
kompensasi dari akibat konfrontasi, terutama pada masyarakat di perbatasan.
Tetapi, keinginan untuk
menyelesaikan sengketa itu melalui jalur konfrontasi masih bisa dipahami,
paling tidak dalam tiga hal. Pertama, masyarakat Indonesia mengalami pengalaman
yang traumatis terhadap gagalnya upaya diplomasi atas perebutan Sipadan dan
Ligitan dengan Malaysia pada 2002.
Indonesia dan Malaysia harus
secara jelas menyampaikan mana batas wilayah yang diklaim dan apa landasan
yuridisnya. Dalam hal ini, Malaysia tampaknya akan menggunakan peta 1979 yang
kontroversial itu. Sementara Indonesia mendasarkan klaimnya pada UNCLOS 1982.
Jika gagal, maka perlu dilakukan
cooling down dan selanjutnya masuk langkah kedua dengan menetapkan wilayah
sengketa sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Pada tahap ini, bisa
saja dilakukan eksplorasi di Blok Ambalat sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa
saling percaya kedua belah pihak (confidence building measures). Pola ini
pernah dijalankan
Indonesia-Australia dalam
mengelola Celah Timor.
Langkah ketiga bisa memanfaatkan
organisasi regional sebagai sarana resolusi konflik, misalnya, melalui ASEAN
dengan memanfaatkan High Council seperti termaktub dalam Treaty of Amity and
Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
Malaysia akan enggan menggunakan
jalur ini karena takut dikeroyok negara-negara ASEAN lainnya. Sebab, mereka memiliki
persoalan perbatasan dengan Malaysia akibat ditetapkannya klaim unilateral
Malaysia berdasarkan peta 1979, seperti Filipina, Thailand, dan Singapura. Di
samping itu, kedua negara juga bisa memanfaatkan jasa baik (good office) negara
yang menjadi ketua ARF (ASEAN Regional Forum) untuk menengahi sengketa ini.
Jika langkah ketiga tersebut
tidak juga berjalan, masih ada cara lain. Membawa kasus itu ke Mahkamah
Internasional (MI) sebagai langkah nonpolitical legal solution. Mungkin, ada
keengganan Indonesia untuk membawa kasus tersebut ke MI karena pengalaman pahit
atas lepasnya Sipadan dan Ligitan. Tetapi, jika Indonesia mampu menunjukkan
bukti yuridis dan fakta-fakta lain yang kuat, peluang untuk memenangkan
sengketa itu cukup besar. Pasal-pasal yang ada pada UNCLOS 1982 cukup
menguntungkan Indonesia, bukti ilmiah posisi Ambalat yang merupakan kepanjangan
alamiah wilayah Kalimantan Timur, bukti sejarah bahwa wilayah itu merupakan
bagian dari Kerajaan Bulungan, dan penempatan kapal-kapal patroli TNI-AL adalah
modal bangsa Indonesia untuk memenangkan sengketa tersebut.
Republik Indonesia adalah Negara
kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu
pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum
laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia
memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut
terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan
negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang
telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara
tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya
ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini
ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Indonesia mempunyai perbatasan
darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor
Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya
Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India,
Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan
masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam
serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut
akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan
pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi
dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat
dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia,
karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di
wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang
menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari
pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau
titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183
titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung
terluar dan di wilayah pantai.
Dalam menyikapi gerak langkah
Malaysia dalam memperluas wilayahnya Indonesia harus tegas. Kita tidak boleh
lagi kehilangan sejengkal pun wilayah kita, apa pun ongkosnya. Terjaganya luas
wilayah Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan kita sehingga kita harus
mempertahankan dengan cara apa pun. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat
untuk menyelesaikan sengketa perbatasan melalui perundingan. Penyelesaian
melalui perundingan tetap dapat dilakukan. Akan tetapi, kita tidak boleh
percaya kepada Malaysia. Negara tetangga kita itu pandai mengkomunikasikan
pesan damai ke dunia internasional. Padahal, di tataran teknis mereka berbeda
sama sekali. Patok-patok perbatasan di Kalimantan selalu digeser. Kayu di hutan
kita pun dicurinya. Sayangnya, para pemimpin kita seakan-akan tidak peduli
dengan hal-hal tersebut.
Upaya untuk mempertahankan
wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua. Selama ini kita mungkin
memandang bahwa penanggung jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah RI
adalah TNI. Hal tersebut tidak tepat. Kita semua bertanggung jawab untuk
membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan
sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,
pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.
Agar tidak terjadi konflik
berkepanjangan hendaknya pemerintah melalukan :
1. pemetaan kembali titik-titik perbatasan
Indonesia
Pemetaan kembali titik-titik
perbatasan wilayah Indonesia harus dilakukan. Hasil pemetaan baru tersebut
harus dibandingkan dengan pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Koordinat
titik-titik perbatasan sangat penting untuk kita inventarisir dan dimasukkan
dalam sebuah undang-undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia. Apabila
perlu, daripada konstitusi diubah-ubanh hanya untuk keperluan rebutan
kekuasaan, masukkan klausul mengenai titik-titik perbatasan tersebut dalam UUD.
2. Bangun jalan di sepanjang perbatasan
darat. Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai wilayah terpencil harus kita
ubah. Mulai saat ini kita harus memandang perbatasan sebagai wilayah strategis.
Strategis untuk mempertahankan wilayah kita. Oleh karena itu, pemerintah pusat
dan daerah yang memiliki wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga
seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua harus
memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan
tersebut dihubungkan ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat. Tujuan
pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang pembangunan kota atau
pemukiman baru di dekat perbatasan.
3. Bangun wilayah baru di dekat
perbatasan. Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang terhubung ke
pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah diharuskan
membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk perluasan kota
yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk mengembangkan
wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara
komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi
maupun sosial.
Selain itu, wilayah baru yang
dibangun sebaiknya diarahkan untuk memiliki spesialsisasi. Misalnya, ada blok
khusus jeruk Pontianak, blok khusus kebun aren, blok khusus sawah padi, dll.
untuk merangsang masuknya investasi bisnis pendukung di sana.
4. Pembangunan pangkalan militer di dekat
perbatasan. Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI kita kurang memadai untuk
melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran pasukan justru diletakkan di
wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Gelaran pasukan seperti
ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang berada di wilayah “aman” dari gangguan
luar sepantasnya direlokasi ke wilayah perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan
ketertiban saat ini sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.
5. Galakkan kembali transmigrasi. Program
transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era Orde Baru harus digalakkan
kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah baru yang
dibentuk di dekat perbatasan. Saya yakin, apabila infrastruktur transportasi
dan komunikasi disiapkan, banyak penduduk dari wilayah-wilayah padat yang
bersedia bertransmigrasi.
6. Pilih pemimpin yang kuat dan tegas.
Pemimpin yang kuat dan tegas sangat penting. Terlepas dari segala kekurangan
yang dituduhkan, kita pernah memiliki dua sosok pemimpin yang tegas sehingga
dihormati kawan dan disegani lawan. Kedua pemimpin yang kuat dan tegas itu
adalah Soekarno dan Soeharto. Pada saat kedua orang itu memimpin, tidak ada
yang berani melecehkan negara kita. Akan tetapi, setelah berganti pemimpin,
negara kita menjadi bulan-bulanan pelecehan terutama oleh Malaysia dan
kadang-kadang Singapura.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Indonesia mempunyai perbatasan
darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor
Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya
Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India,
Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan
masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam
serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Sengketa blok Ambalat antara
Indonesia-Malaysia tercatat telah sering terjadi. Terhitung sejak Januari
hingga April 2009 saja, TNI AL mencatat kapal Malaysia telah sembilan kali
masuk ke wilayah Indonesia. Blok Ambalat dengan luas 15.235 kilometer persegi,
ditengarai mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga
30 tahun. Bagi masyarakat perbatasan, Ambalat adalah asset berharga karena di
sana diketahui memiliki deposit minyak dan gas yang cukup besar. Kelak, jika
tiba waktunya minyak dan gas tersebut bisa dieksploitasi, rakyat di sana juga
yang mendapatkan dampaknya.
B. SARAN
Dengan kekayaan yang di miliki
Indonesia , diharapkan pemerintah bisa lebih memperhatikan sekali daerah-daerah
perbatasan. Jangan sampai Indonesia kehilangan pulau kembali, untuk itu kita
sebagai bangsa Indonesia harus siap siaga menjaga wilayah Negara kita baik itu
di perbatasan maupun di didaerah perkotaan.
Keberadaan pulau-pulau ini secara
geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara
kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan
pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu
keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan
dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan
Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang
harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo,
Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit
dan Pulau Bras.
Jangan takut bersikap tegas,
kalau memang harus perang, rakyat Indonesia pasti mendukung demi keutuhan NKRI.
Karena NKRI adalah harga mati.
DAFTAR PUSTAKA
- Koran tempo :
Senin, 14 Maret 2005
Ambalat, Konflik Energi Indonesia-Malaysia
- Kahar,
Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin
DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
-
http://static.rnw.nl/migratie/www.ranesi.nl/arsipaktua/ekonomi/shell_ambalat050316-redirected
- http://www.scribd.com/doc/4407559/KONFLIK-RIMALAYSIA
-
http://geopolitikenergi.wordpress.com/2007/05/09/konflik-ambalat-hanya-menguntungkan-penjajah
- www.tempo
interaktif.com