Selasa, 09 Oktober 2018

Persaingan Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Kerja Asing


Dalam era globalisasi dan pasar bebas saat ini pergerakan investasi, modal dan tenaga kerja antar negara pun tidak dapat terhindarkan. Sebagai salah satu negara anggota WTO, Indonesia membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Pada prinsipnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak inverstor dalam menjalankan usahanya di Indonesia.Selain memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, masuknya tenaga kerja asing di dibeberapa kajian yang pernah ada terbukti juga berdampak negatif, diantaranya mempersempit kesempatan kerja dan mempengaruhi tingkat upah tenaga kerja lokal (TKL) yang saat ini mencapai jumlah 118 juta penduduk (Data Sakernas 2012). Semangat untuk melindungi tenaga kerja lokal (TKL) dari persaingan dengan tenaga kerja asing (TKA) pun dilakukan oleh pemerintah, sebut saja UU. No 13 tahun 2003 yang secara umum menetapkan adanya kebutuhan untuk melindungi, menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi Warga Negara Indonesia. Namun pada kenyataan sejalan dengan berbenturannya berbagai kepentingan pemerintah dalam sektor keuangan dan investasi maka revisi dari UUK No. 13 saat ini terasa lebih memberi keleluasaan kepada TKA untuk masuk dan bersaing dengan tenaga kerja lokal yang ‘katanya’ memiliki rata-rata tingkat pendidikan dan keterampilan di atas tenaga kerja lokal. Akan fakta itu mungkin ada benarnya namun asumsi tersebut hendaknya tidak begitu saja ditelan mentah-mentah. Cukup banyak kasus di perusahaan-perusahan swasta yang menempatkan tenaga kerja asing yang kurang berkualitas seperti yang selama ini kita bayangkan. Ada kalanya TKA hanya dijadikan sebagai salah satu simbol representasi bahwa suatu perusahaan itu telah mendunia dan dapat meningkatkan prestige perusahaan. Namun terlepas dari tujuan setiap perusahan menempatkan tenaga kerja asing di Indonesia, budaya masyarakat Indonesia seringkali memandang warga negara asing (ekspatriat) memiliki keunggulan pengetahuan dan keterampilan dibandingkan masyarakat lokal (WNI). Pandangan bahwa segala sesuatu yang berasal dari barat atau segala sesuatu yang berasal dari luar negeri adalah hebat sudah tertanam dibenak penduduk lokal kita. Hal ini terefleksi dari perbedaan tingkat upah yang jauh antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing (dalam level jabatan yang sama). Sikap inferior, lebih permisif (baca: ramah) terhadap warga negara asing dan diperparah lagi dengan sikap ‘abroad minded’ jelas terlihat pada tatanan kehidupan masyarakat kita. Contoh sederhana saja, barang yang dibeli di luar negeri memberi ‘nilai’ yang lebih tinggi dibandingkan dengan barang yang sama yang dibeli di dalam negeri. Lulusan universitas dari luar negeri dianggap lebih berkualitas dibandingkan dengan lulusan universitas dalam negeri. Memiliki wawasan global menjadi suatu keniscayaan pada era ini. Namun merasa inferior dalam bingkai kompetisi dengan masyarakat global menjadikan tenaga kerja lokal akan selalu berada dibawah posisi angkatan kerja asing. Pada kenyataanya tenaga kerja lokal kita tidak kalah berkualitasnya dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja asing baik dari segi pendidikan dan keterampilan. Hal ini telah banyak terbukti dari kesuksesan-kesuksesan pebisnis-pebisnis handal kita yang juga diakui oleh negara lain. Tentu saja sikap optimistik ini harus juga sejalan dengan usaha-usaha meningkatan kualitas sumber daya manusia angkatan kerja kita. Jangan sampai tenaga kerja Indonesia justru menjadi budak di negeri sendiri.
Yang harus dipersiapkan diri sendiri adalah mengembangkan pelatihan keterampilan, Menguasai Teknologi, Sertifikasi Kompetensi, Jiwa Wirausaha. Dengan membentuk karakter seperti itu kita bisa bersaing dengan tenaga asing.

Sumber : http://kependudukan.lipi.go.id/id/kajian-kependudukan/ketenagakerjaan/85-tenaga-kerja-asing-di-tengah-persaingan-kerja-dalam-negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar