Dalam
era globalisasi dan pasar bebas saat ini pergerakan investasi, modal dan tenaga
kerja antar negara pun tidak dapat terhindarkan. Sebagai salah satu negara
anggota WTO, Indonesia membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Pada
prinsipnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia merupakan bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh pihak inverstor dalam menjalankan usahanya di
Indonesia.Selain memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, masuknya
tenaga kerja asing di dibeberapa kajian yang pernah ada terbukti juga berdampak
negatif, diantaranya mempersempit kesempatan kerja dan mempengaruhi tingkat
upah tenaga kerja lokal (TKL) yang saat ini mencapai jumlah 118 juta penduduk
(Data Sakernas 2012). Semangat untuk melindungi tenaga kerja lokal (TKL) dari
persaingan dengan tenaga kerja asing (TKA) pun dilakukan oleh pemerintah, sebut
saja UU. No 13 tahun 2003 yang secara umum menetapkan adanya kebutuhan untuk
melindungi, menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi Warga Negara
Indonesia. Namun pada kenyataan sejalan dengan berbenturannya berbagai
kepentingan pemerintah dalam sektor keuangan dan investasi maka revisi dari UUK
No. 13 saat ini terasa lebih memberi keleluasaan kepada TKA untuk masuk dan
bersaing dengan tenaga kerja lokal yang ‘katanya’ memiliki rata-rata tingkat
pendidikan dan keterampilan di atas tenaga kerja lokal. Akan fakta itu mungkin
ada benarnya namun asumsi tersebut hendaknya tidak begitu saja ditelan
mentah-mentah. Cukup banyak kasus di perusahaan-perusahan swasta yang
menempatkan tenaga kerja asing yang kurang berkualitas seperti yang selama ini
kita bayangkan. Ada kalanya TKA hanya dijadikan sebagai salah satu simbol
representasi bahwa suatu perusahaan itu telah mendunia dan dapat meningkatkan
prestige perusahaan. Namun terlepas dari tujuan setiap perusahan menempatkan
tenaga kerja asing di Indonesia, budaya masyarakat Indonesia seringkali
memandang warga negara asing (ekspatriat) memiliki keunggulan pengetahuan dan
keterampilan dibandingkan masyarakat lokal (WNI). Pandangan bahwa segala
sesuatu yang berasal dari barat atau segala sesuatu yang berasal dari luar
negeri adalah hebat sudah tertanam dibenak penduduk lokal kita. Hal ini
terefleksi dari perbedaan tingkat upah yang jauh antara tenaga kerja lokal
dengan tenaga kerja asing (dalam level jabatan yang sama). Sikap inferior,
lebih permisif (baca: ramah) terhadap warga negara asing dan diperparah lagi
dengan sikap ‘abroad minded’ jelas terlihat pada tatanan kehidupan masyarakat
kita. Contoh sederhana saja, barang yang dibeli di luar negeri memberi ‘nilai’
yang lebih tinggi dibandingkan dengan barang yang sama yang dibeli di dalam
negeri. Lulusan universitas dari luar negeri dianggap lebih berkualitas
dibandingkan dengan lulusan universitas dalam negeri. Memiliki wawasan global
menjadi suatu keniscayaan pada era ini. Namun merasa inferior dalam bingkai
kompetisi dengan masyarakat global menjadikan tenaga kerja lokal akan selalu
berada dibawah posisi angkatan kerja asing. Pada kenyataanya tenaga kerja lokal
kita tidak kalah berkualitasnya dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja lokal
mampu bersaing dengan tenaga kerja asing baik dari segi pendidikan dan
keterampilan. Hal ini telah banyak terbukti dari kesuksesan-kesuksesan
pebisnis-pebisnis handal kita yang juga diakui oleh negara lain. Tentu saja
sikap optimistik ini harus juga sejalan dengan usaha-usaha meningkatan kualitas
sumber daya manusia angkatan kerja kita. Jangan sampai tenaga kerja Indonesia
justru menjadi budak di negeri sendiri.
Yang
harus dipersiapkan diri sendiri adalah mengembangkan pelatihan keterampilan, Menguasai
Teknologi, Sertifikasi Kompetensi, Jiwa Wirausaha. Dengan membentuk karakter
seperti itu kita bisa bersaing dengan tenaga asing.
Sumber
: http://kependudukan.lipi.go.id/id/kajian-kependudukan/ketenagakerjaan/85-tenaga-kerja-asing-di-tengah-persaingan-kerja-dalam-negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar