PENGERTIAN HUKUM
PERDATA
Istilah hukum perdata pertama
kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari
burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim
hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan
hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya
pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur
tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang
lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian
utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang
lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi
badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih
sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2
kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis
adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak
tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang
dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2
macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena
manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan
kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum
perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan
menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan
masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum
waris.
Dari berbagai paparan tentang
hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum
satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum
perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B. HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri
dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada
hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum
perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda
penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan
itu
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi
menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di
berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli.
Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian
golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan
kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata
yang berlaku secara nasional.
C. SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat
dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah
tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan
politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan
georafis.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan
tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum
perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan
kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu
sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber
hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata
yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis
terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi.
Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum
perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum
kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata
tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving)
ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat
adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang
keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya,
perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT
Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan
pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum
yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata.
Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya
putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi
sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam
memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan sebuah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah
tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang.
Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan
yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan
yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan
tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata
menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan
hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat
dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk
orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan
untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
UU No 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan
UU No 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (PT)
UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta
UU No 5 Tahun 1999 tentang
Persaingan Usaha
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara
terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada
umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum
pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian
tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada
kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang
pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para
pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH
Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan,
perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu
dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan
lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi
kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB
(Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada
di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan
dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur
secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta
yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan
memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut
harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian
internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara
saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur
tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui
Keppres No.25 Tahun 1989
Konvensi yaitu suatu perjanjian
yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang
mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang
yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar
Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan
Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat,
Laut, Udara dan Multimoda).
Kedudukan Hukum Dagang
Dengan semakin Pesatnya
perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak
untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan
dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.Tapi terdapat pihak yang
berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada
tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan
hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu
pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu
lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal.
Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut
sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang sepatu produk
lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak
perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai
sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001
tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu
jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.
Keterkaitan antara Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata
adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal
1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari
Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya
dalam perniagaan.
Sistem hukum dagang menurut arti
luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.Pasal 1 KUH
Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala
persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal
1Kuh dagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut
adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH dagang mengesampingkan
hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya.
Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain
itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
1. Salim HS,PENGANTAR HUKUM
PERDATA TERTULIS [BW], (hlm.7)
2.
http://www.gurupendidikan.com/hukum-dagang-pengertian-sumber-ruang-lingkup-dan-kedudukan-beserta-contohnya-secara-lengkap/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar