Pengertian Kontrak
Kontrak atau contracts (dalam
bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas
sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan
tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal
yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang di sebut perikatan
(verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak yang membuat kontrak
tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal
kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata (
B.W.) perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang.
Jadi makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena perikatan bisa ada
karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang lahir karena
undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak berlaku. Suatu
perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang- undang.
Untuk perikatan-perikatan yang
lahir dari perjanjian maka pembentuk undang- undang memberikan aturan-atuan
yang umum, namun tidak demikian halnya dengan perikatan yang lahir karena
undang-undang, pembentuk undang-undang membuat aturan- aturan yang harus
dipenuhi oleh para pihak untuk memenuhi kewajibannya.
Terjadinya Perikatan Didalam
pasal 1353 KUH Perdata disebutkan :
” Perikatan-perikatan yang
dilahirkan oleh undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, dapat terjadi /
terbit karena perbutan yang dibolehkan/ halal atau dari perbuatan melawan hukum
”.
Bahwa untuk terjadinya perikatan
diatas, undang-undang tidak mewajibkan dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana
yang ditentukan untuk terjadinya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal
1320 KUH Perdata, karena perikatan itu bersumber dari undang-undang, sehingga
terlepas dari kemauan para pihak. Apabila ada suatu perbuatan hukum, yang memenuhi
beberapa unsur tertentu , undang-undang lalu menetapkan perbuatan hukum
tersebut adalah suatu perikatan., sebagai contoh :
a. Perikatan untuk memberikan
nafkah kepada istri dan anak,. b.Perikatan mengurusi kepentingan orang lain
secara sukarela dengan tidak mendapat perintah dari pihak yang berkepentingan
sehingga pihak yang diwakili dapat mengerjakan sendiri urusan itu sendiri (
Zaakwarneming / Pasal 1354 ) dan hal ini berbeda perikatan untuk memberikan
kuasa yang diatur pasal 1792 KUH Perdata, dimana penerima kuasa bisa memperoleh
honor dari urusan yang dikuasakan kepadanya.
Perikatan yang lahir karena
perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata
yang berbunyi :
” Setiap perbuatan yang melawan
hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada pihak /
orang yang melakukan kesalahan tersebut kepada pihak lainnya itu untuk
memberikan ganti rugi ”.
2. Syarat Syahnya Kontrak
Menurut pasal 1320 KUH perdata
kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sepakat para pihak untuk
mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu
perikatan;
3. suatu hal tertentu; dan 4.
suatu sebab yang halal.(3)
3) Hananudin Rahman, Legal Drafting, Citra Aditya Bhakti,
Bandung, 2000, hal 4-5.
a. syarat subjektif,
Syarat pertama dan kedua adalah
mengenai subyeknya / para pihak yang mengadakan kontrak, maka disebut syarat
subyektif, karena jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu
dapat dimintakan pembatalannya.
syarat ini apabila dilangar maka
kontrak dapat dibatalkan, meliputi:
1)
kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
2)
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Dengan diperlukannya kata ” sepakat
”, maka berarti kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak dan tidak
mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya ” cacat ” bagi perujudan
kehendak tersebut.
b. syarat objektif, syarat ini
apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:
1) suatu hal (objek) tertentu;
2)
suatu sebab yang halal (kausa).
3. Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak
Menurut pasal 1338 ayat 1 KUH
Perdata menyatakan : ” Bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ”. Dari bunyi pasal tersebut
sangat jelas terkandung asas-asas kontrak sebagai berikut :
1). Konsensus / sepakat , artinya
perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus / sepakat antara
pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
2). Kebebasan berkontrak, artinya
seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang
diperjanjikan, bebas mengenai bentuk kontraknya. Asas kebebasan berkontrak ini
juga meliputi :
- Kebebasan untuk membuat atau
tidak membuat perjanjian
- Kebebasan untuk memilih pihak
dengan siapa ia ingin membuat perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan atau
memilih causa / isi dari perjanjian yang akan dibuatnya;
- Kebebasan untuk menentukan
obyek perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan
bentuk suatu perjanjian.
3). Pacta sunt servanda, artinya
kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ( mengikat
dan memaksa ).
4). Asas kepercayaan, artinya
kontrak harus dilandasi oleh i’tikad baik para pihak sehingga tidak unsur
manipulasi dalam melakukan kontrak.( pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan :
” perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik ”
5). Asas persamaan hak dan
keseimbangan dalam kewajiban
6). Asas moral dan kepatutan
7). Asas kebiasaan dan kepastian
hukum
4. Sumber Hukum Kontrak
Mengenai sumber hukum kontrak
yang bersumber dari undang-undang
dijelaskan:
a. Persetujuan para pihak (kontrak);
b. Undang-undang selanjutnya yang lahir dari UU
ini dapat dibagi:
1) Undang-undang saja
2) UU karena suatu perbuatan, selanjutnya
yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi:
a)
yang dibolehkan (zaakwaarnaming);
b) yang berlawanan dengan hokum,
misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam
kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan
tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hukum
(onrechtsmatige daad),untuk hal ini dapat dilihat pasal 1365 KUH Perdata.
4. Subjek dan Objek Hukum Kontrak
Dalam mengadakan suatu kontrak,
setiap subjek hukum harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat
para pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah “orang” , orang tersebut
harus sudah dewasa. Namun, jika subjeknya “badan hukum” harus memenuhi syarat
formal suatu badan hukum.
Kedua jenis subjek hukum tersebut
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu,
dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu
dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.
Kemudian mengenai objek berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
a. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegodern)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud,
meliputi Benda bergerak/tidak tetap karena sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya
meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak..Dan benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.
5. Prestasi dan Wanprestasi dalam Perjanjian
Yang dimaksud dengan prestasi dari
suau perjanjian atau kontrak adalah pelaksanaan terhadap hal-hal yang telah
diperjanjikan atau yang telah dituliskan dalam suatu perjanjian oleh kedua
belah pihak yang telah mengikat prjanjian.Jadi, memenuhi prestasi dalam
perjanjian adalah ketika para pihak memenuhi janjinya.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1234 KUH Pdt, maka prestasi dari suatu perjanjian atau kontrak terdiri dari :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak Berbuat sesuatu.
Sedangkan wanprestasi adalah
kenyataan sebaliknya dari prestasi.Dalam hal ini, jika dalam prestasi, isi dari
perjanjian atau kontrak dijalankan atau dipenuhi oleh para pihak, maka dalam
wanprestasi tidak menjalankan atau memenuhi isi perjanjian yang bersangkutan.
Wanpresstasi dari suatu perjanjian atau kontrak berupa:
a. Tidak memenuhi prestasi.
b. Tidak sempurna memenuhi prestasi.
c. Terlambat memenuhi prestasi.
Lebih mudahnya memahani
wanprestasi dalam kontrak apabila seseorang tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat atau melakukan
sesuatu yang perjanjian atau kontrak tidak boleh dilakukan. Akibat dari
wanprestsi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Ganti rugi
2. Pembatalan kontak
3. Peralihan resiko
4. Keadaan memaksa
5. Membayar biaya perkara.
6. Berakirnya Kontrak.
Suatu kontrak akan berhenti atau berakhir apabila sudah terjadi suatu hal yaitu:
a.Pembayaran
b.Penawanran pembayaran tunai di
ikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat
c.Pembaruan utang
d.Kompensasi
e. Percampuran utang
f.Pembebasan utang
g. Hapusnya produk yang
diamaksudkan dalam kontrak
h.Pembatalan kontrak
i. Akibat berlakunya suatu syarat
pembatalan
j.Berakirnya waktu sesuai dengan kesepakatan awal
perjanjian.
Contoh Kasus Hukum Perjanjian
:
Karyawan Dipaksa Menandatangani
Perjanjian Disertai Ancaman Hukum
Menurut pendapat saya, seharusnya
hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan
asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain,
saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat,
yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan
ancaman hukum.
Contoh kasus yang terjadi
baru-baru ini, dapat dilihat pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011
yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang
menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor
di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan
asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di
perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima
kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk
meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di
industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB
untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat
perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh
perusahaan asing tersebut.
Kalau sudah begini keadaannya,
saya jadi mempertanyakan peranan Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja
dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan
kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh
kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah?
Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2
yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1 Ade
Maman Suherman, 2004. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
2. Bintang,
Sanusi dan Dahlan, 2000. Pokok-pokok Hukum dan Bisnis, Bandung: PT Citra
Aditya
Bakti.
3. Saliman,
Abdul R. dkk, 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana.
4. Soebekti,
R., 1992. KUH perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
5. __________,
2001. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar