Jumat, 02 Juni 2017

KONTRAK DALAM BISNIS

Pengertian Kontrak

Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang di sebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi  para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata ( B.W.) perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang. Jadi makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena perikatan bisa ada karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang lahir karena undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak berlaku. Suatu perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang- undang.
Untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian maka pembentuk undang- undang memberikan aturan-atuan yang umum, namun tidak demikian halnya dengan perikatan yang lahir karena undang-undang, pembentuk undang-undang membuat aturan- aturan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk memenuhi kewajibannya.
Terjadinya Perikatan Didalam pasal 1353 KUH Perdata disebutkan :
” Perikatan-perikatan yang dilahirkan oleh undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, dapat terjadi / terbit karena perbutan yang dibolehkan/ halal atau dari perbuatan melawan hukum ”.
Bahwa untuk terjadinya perikatan diatas, undang-undang tidak mewajibkan dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan untuk terjadinya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, karena perikatan itu bersumber dari undang-undang, sehingga terlepas dari kemauan para pihak. Apabila ada suatu perbuatan hukum, yang memenuhi beberapa unsur tertentu , undang-undang lalu menetapkan perbuatan hukum tersebut adalah suatu perikatan., sebagai contoh :
a. Perikatan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak,. b.Perikatan mengurusi kepentingan orang lain secara sukarela dengan tidak mendapat perintah dari pihak yang berkepentingan sehingga pihak yang diwakili dapat mengerjakan sendiri urusan itu sendiri ( Zaakwarneming / Pasal 1354 ) dan hal ini berbeda perikatan untuk memberikan kuasa yang diatur pasal 1792 KUH Perdata, dimana penerima kuasa bisa memperoleh honor dari urusan yang dikuasakan kepadanya.
Perikatan yang lahir karena perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
” Setiap perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada pihak / orang yang melakukan kesalahan tersebut kepada pihak lainnya itu untuk memberikan ganti rugi ”.


2. Syarat Syahnya Kontrak
Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sepakat para pihak untuk mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu; dan 4. suatu sebab yang halal.(3)

3) Hananudin Rahman, Legal Drafting, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000, hal 4-5.

a. syarat subjektif,
Syarat pertama dan kedua adalah mengenai subyeknya / para pihak yang mengadakan kontrak, maka disebut syarat subyektif, karena jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya.
syarat ini apabila dilangar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi:
            1)  kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
            2)  kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
            Dengan diperlukannya kata ” sepakat ”, maka berarti kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak dan tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya ” cacat ” bagi perujudan kehendak tersebut.
b. syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:
            1)  suatu hal (objek) tertentu;
            2)  suatu sebab yang halal (kausa).
3. Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak
Menurut pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyatakan : ” Bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ”. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas-asas kontrak sebagai berikut :
1). Konsensus / sepakat , artinya perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus / sepakat antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
2). Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas mengenai bentuk kontraknya. Asas kebebasan berkontrak ini juga meliputi :
- Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
- Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa / isi dari perjanjian yang akan dibuatnya;
- Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
3). Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ( mengikat dan memaksa ).
4). Asas kepercayaan, artinya kontrak harus dilandasi oleh i’tikad baik para pihak sehingga tidak unsur manipulasi dalam melakukan kontrak.( pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan : ” perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik ”
5). Asas persamaan hak dan keseimbangan dalam kewajiban
6). Asas moral dan kepatutan
7). Asas kebiasaan dan kepastian hukum
4.  Sumber Hukum Kontrak
Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari undang-undang  dijelaskan:
a.  Persetujuan para pihak (kontrak);
b.  Undang-undang selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi:
 1) Undang-undang saja
2) UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi:
 a)   yang dibolehkan (zaakwaarnaming);
b) yang berlawanan dengan hokum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hukum (onrechtsmatige daad),untuk hal ini dapat dilihat pasal 1365 KUH Perdata.

4. Subjek dan Objek Hukum Kontrak
Dalam mengadakan suatu kontrak, setiap subjek hukum harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah “orang” , orang tersebut harus sudah dewasa. Namun, jika subjeknya “badan hukum” harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum.
Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.
 Kemudian mengenai objek berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
a.       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegodern)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud, meliputi Benda bergerak/tidak tetap karena sifatnya  adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak..Dan benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.

5. Prestasi dan Wanprestasi dalam Perjanjian
            Yang dimaksud dengan prestasi dari suau perjanjian atau kontrak adalah pelaksanaan terhadap hal-hal yang telah diperjanjikan atau yang telah dituliskan dalam suatu perjanjian oleh kedua belah pihak yang telah mengikat prjanjian.Jadi, memenuhi prestasi dalam perjanjian adalah ketika para pihak memenuhi janjinya.
            Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1234 KUH Pdt, maka prestasi dari suatu perjanjian atau kontrak terdiri dari :
a.       Memberikan sesuatu.
b.      Berbuat sesuatu.
c.       Tidak Berbuat sesuatu.
Sedangkan wanprestasi adalah kenyataan sebaliknya dari prestasi.Dalam hal ini, jika dalam prestasi, isi dari perjanjian atau kontrak dijalankan atau dipenuhi oleh para pihak, maka dalam wanprestasi tidak menjalankan atau memenuhi isi perjanjian yang bersangkutan. Wanpresstasi dari suatu perjanjian atau kontrak berupa:
a.       Tidak memenuhi prestasi.
b.      Tidak sempurna memenuhi prestasi.
c.       Terlambat memenuhi prestasi.
Lebih mudahnya memahani wanprestasi dalam kontrak apabila seseorang tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat atau melakukan sesuatu yang perjanjian atau kontrak tidak boleh dilakukan. Akibat dari wanprestsi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa:
1.      Ganti rugi
2.      Pembatalan kontak
3.      Peralihan resiko
4.      Keadaan memaksa
5.      Membayar biaya perkara.
6. Berakirnya Kontrak.
   Suatu kontrak akan berhenti atau berakhir  apabila sudah terjadi suatu hal yaitu:
a.Pembayaran
b.Penawanran pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat
c.Pembaruan utang
d.Kompensasi
e. Percampuran utang
f.Pembebasan utang
g. Hapusnya produk yang diamaksudkan dalam kontrak
h.Pembatalan kontrak
i. Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
j.Berakirnya  waktu sesuai dengan kesepakatan awal perjanjian.

Contoh Kasus Hukum Perjanjian  :
  Karyawan Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum
Menurut pendapat saya, seharusnya hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain, saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat, yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan ancaman hukum.
Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini, dapat dilihat pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.
Kalau sudah begini keadaannya, saya jadi mempertanyakan peranan Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah? Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA           
1              Ade Maman Suherman, 2004. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
2.            Bintang, Sanusi dan Dahlan, 2000. Pokok-pokok Hukum dan Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya 
                Bakti.
3.            Saliman, Abdul R. dkk, 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana.
4.            Soebekti, R., 1992. KUH perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
5.            __________, 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa  
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar